KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka, Dua Nama Ini Ikut Terseret
时间:2025-06-10 13:33:31 出处:休闲阅读(143)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Menurut Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, ketiga orang tersebut yakni hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti, Hamdan, dan Pemgacara PT SGP, Hendro Kasiono.
"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Nawawi di Gedung Merah Putih, Kamis (20/1).
Nawawi juga menjelaskan bahwa Itong dan Hamdan sebagai penerima suap, sedangkan Hendro Kasiono sebagai pemberi.
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti Rp 140 juta yang diduga sebagai uang yang mempermudah pengurusan perkara pembubaran PT SGP.
Menurut Nawawi, Itong merupakan hakim tunggal PN Surabaya dalam perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.
Tidak hanya itu, dirinya juga mengatakan bahwa Itong diduga membuat kesepakatan dengan Hendro dan pihak perwakilan PT SGP.
"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," ucapnya.
Menurutnya, Hendro diduga berkali-kali berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Hamdan sambil menyebut istilah 'upeti'.
"Adapun setiap hasil komunikasi antara tersangka Hendro dan Hamdan diduga dilaporkan Itong," tandasnya.
猜你喜欢
- Anies Baswedan Curhat, Kenang Masalah Gunungan Sampah Saat Gantikan Ahok: Ketika Saya Mulai Kerja...
- Bikin Geger! Diisukan Kaesang Gandeng Hotman Paris untuk Hadapi Tuduhan Pencurian Uang Rakyat
- Raup Dana Miliaran, Petinggi Putuskan Jual Seluruh Saham di Bank Panin (PNBN)
- Ekspansi Gila
- Kata Bawaslu saat Hendak Awasi Silon KPU : Maaf Akun Anda Tidak Mempunyai Akses Login
- Imbas Harga Melesat Tajam, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham INRU
- Bukan Jokowi? Ini Profil Pemilik Kapal JKW dan Iriana yang Diduga Angkut Nikel Raja Ampat
- Jaksa Agung Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Garuda Naik ke Penyidikan
- Kasus Wowon CS, Masuk Sidang Kedua